LEBAK, BANTEN, PB – Menyikapi pemberitaan di beberapa media terkait pernyataan King Naga yang menuduh RS Kartini menahan pasien karena tidak membayar biaya pelayanan, Kuasa Hukum RS Kartini Dr (HC). Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si., mengeluarkan klarifikasi dan menyatakan tuduhan tersebut tidak sesuai fakta.
“Apa yang disampaikan oleh King Naga dalam beberapa media terkait adanya penahanan pasien karena belum membayar biaya pelayanan adalah statement yang ngawur dan tidak mendasar, oleh karenanya saya meminta King Naga untuk mempelajari lagi apa yang sebenarnya terjadi serta jangan asal bicara yang tidak sesuai fakta,” ucap Acep Saepudin dalam keterangannya.
Menurutnya, fakta yang sebenarnya adalah pasien tersebut bukanlah pasien umum melainkan pasien BPJS. Sebelum masuk ke RS Kartini, pasien tersebut menunggak iuran BPJS sekitar 7 tahun dan telah membayar tunggakannya. Setelah masuk ke rumah sakit dan dilakukan pengecekan, ternyata pihak BPJS mengeluarkan denda yang harus dibayarkan oleh pasien kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp3.354.300,-.
“Pihak RS Kartini sudah menjelaskan hal tersebut kepada pihak keluarga pasien dan mereka sudah mengerti, makanya kami bingung dengan statement King Naga di beberapa media apakah itu mewakili keluarga pasien atau mewakili siapa?” tandasnya.
Acep menegaskan bahwa tuduhan tersebut berisi fitnah dan pencemaran nama baik terhadap RS Kartini karena semua yang dituduhkan tidak benar. “Untuk itu, kami meminta kepada Saudara Dedi Surnaga alias King Naga untuk segera meminta maaf dan mengklarifikasi berita-berita hoax tersebut,” pungkasnya.
( Deni)













