Makassar, PB – Keluarga korban penikaman sopir penampung material pasir bernama Malik (28) warga Jl. Bangkala Raya, Blok D Perumnas BTP, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, membantah keras sejumlah pernyataan pihak Polsek Tamalanrea yang beredar di beberapa media, terutama mengenai status hubungan antara pelaku dan korban serta lokasi korban meninggal dunia.
Keluarga korban menilai pernyataan pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga serta korban meninggal di tempat kejadian keliru dan berpotensi menyesatkan publik.
“Korban meninggal di Rumah Sakit Wahidin, bukan di lokasi kejadian seperti yang disebut polisi. Yang membawa korban ke rumah sakit adalah Om-nya sendiri, Dg. Nangga,” tegas salah satu perwakilan keluarga, Rabu (12/11/2025).
Keluarga juga menilai penyebutan hubungan keluarga oleh pihak kepolisian sebagai upaya memperhalus atau menurunkan kesan serius dari peristiwa pembunuhan sadis tersebut.
Menurut Drs. Budiman S, S.Pd., S.H, Praktisi Hukum sekaligus kuasa keluarga korban, banyak unsur yang mengarah pada pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), bukan sekadar emosi spontan sebagaimana yang diasumsikan oleh pihak kepolisian dalam penerapan Pasal 338 KUHP.
Pihak keluarga mendesak Polsek Tamalanrea dan jajaran Polda Sulsel untuk bersikap objektif, transparan, serta segera meninjau ulang penerapan pasal terhadap pelaku.(F)










