Sumatera Utara, PB – Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Labuhan Batu kembali mengungkap jaringan narkoba yang menggunakan jalur laut. Kali ini, dua nelayan ditangkap karena membawa 13 Kg sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu. Dua tersangka yang diamankan merupakan nelayan.
Calvijn menuturkan penyelundupan sabu jaringan internasional ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait pengantaran narkoba dari Tanjung Balai menuju Palembang. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu untuk menangkap dua tersangka di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025.
Kedua tersangka adalah pria berinisial TE (41) dan AY (39). Hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial IC (DPO) yang mengendalikan distribusi antarprovinsi. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Palembang.
Keduanya dijanjikan upah Rp 104 juta dan telah menerima Rp 10 juta untuk biaya operasional. Jaringan ini dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) berinisial RUD yang mengendalikan barang yang masuk dari Malaysia. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap kedua DPO tersebut.(RZ)