Medan, PB – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, terdakwa kasus korupsi pengadaan aplikasi software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP Kabupaten Batu Bara TA 2021 (Rp 1,8 miliar), mengajukan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (31/7/2025).
Penasehat Hukum (PH) Dedy dan tim dari Law Firm Dipol & Partners menilai tuntutan JPU tidak logis dan tidak objektif karena hanya berdasar pada keterangan satu saksi ahli IT yang memeriksa aplikasi pada Juni 2024 (saat aplikasi sudah tidak aktif), tanpa didukung alat bukti lain. Mereka meminta Ilyas dibebaskan dari dakwaan.
PH menyoroti keterangan saksi ahli Dr. Benny Benyamin Nasution yang dimintai keterangan setelah penyidikan dimulai (Juni 2024), bukan saat aplikasi aktif (September 2021 – Desember 2022). Saksi ahli tidak mengetahui apakah aplikasi berfungsi pada tahun 2021-2022. PH juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara dengan metode total loss oleh saksi ahli Marta Uli Damanik yang dianggap tidak valid karena berdasar keterangan saksi ahli IT. Fakta persidangan menunjukkan aplikasi berfungsi hingga akhir 2022 berdasarkan keterangan kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Batu Bara.
PH juga menghadirkan 8 kelompok saksi yang menyatakan aplikasi berfungsi hingga akhir 2022, termasuk kepala sekolah yang hadir saat bimbingan teknis (bimtek) pengoperasian aplikasi pada September 2021. Mereka menegaskan Ilyas tidak terbukti menerima aliran dana dari Muslim Syah Margolang (Wakil Direktur CV. Rizky Anugrah Karya) dan penyerahan uang Rp 500 juta oleh Ilyas bersifat sukarela sebagai tanggung jawab moral, bukan pengakuan menikmati hasil korupsi.
PH berpendapat uang pengganti Rp 1.882.629.000 seharusnya dibebankan sepenuhnya kepada Muslim Syah Margolang karena seluruh pembayaran aplikasi ditransfer ke rekening CV. Rizky Anugrah Karya. Mereka meminta majelis hakim membebaskan Ilyas dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Ilyas dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 500 juta. Sidang ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan jawaban JPU.( RZ)