Sinjai, PB – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai resmi memerintahkan PT. Mitra Konjac Indonesia untuk menghentikan kegiatan penimbunan/pematangan lahan di lokasi rencana pembangunan pabrik Porang di Kelurahan Lappa melalui surat bernomor 980/12.63/DLHK tertanggal 26 Juni 2025. Penghentian ini karena PT. Mitra Konjac Indonesia belum memiliki dokumen perizinan lingkungan sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021.
Kepala DLHK Sinjai, H. Sofwan Sabirin, membenarkan surat tersebut dan menjelaskan bahwa perusahaan belum memiliki Persetujuan Lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan. Surat tersebut ditembuskan ke 11 pihak strategis, termasuk Bupati Sinjai, Ketua DPRD Sinjai, Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup RI, dan instansi terkait lainnya.
Ironisnya, aktivitas tongkang dan alat berat masih terlihat di lokasi meskipun surat penghentian telah diterbitkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang penegakan aturan dan potensi pengabaian regulasi perizinan demi investasi instan yang dapat berdampak buruk pada lingkungan dan tata kelola daerah.