Makassar, PB – Puluhan massa aksi dari Aliansi Mahasiswa, Pemuda, Rakyat (AMPERA) Sinjai menggelar unjuk rasa damai di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada 25 Juni 2025, sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembukaan tambang di Kabupaten Sinjai. Meskipun aktivitas pertambangan belum resmi berjalan, proses perizinan yang sedang berlangsung menimbulkan kekhawatiran besar di tengah masyarakat.
Aksi yang dipimpin Aprisal, Jenderal Lapangan AMPERA Sinjai, menegaskan penolakan terhadap eksploitasi tambang di Sinjai. Aprisal menyatakan bahwa rencana tambang tersebut mengancam lingkungan dan masa depan rakyat Sinjai.
“Kami menolak keras segala bentuk eksploitasi tambang di Sinjai. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi soal hidup masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam jika kelestarian alam dan ruang hidup warga dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” tegas Aprisal.
AMPERA Sinjai menyampaikan lima alasan penolakan: ancaman terhadap ekosistem, gangguan ketahanan pangan dan ekonomi, potensi konflik sosial, tidak adanya transparansi publik dalam perizinan, dan Sinjai lebih cocok sebagai wilayah konservasi dan pertanian.
AMPERA menuntut DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk:
1. Menghentikan seluruh proses perizinan tambang di Sinjai.
2. Menolak rekomendasi penerbitan izin baru melalui Dinas ESDM dan DLH Provinsi Sulsel.
3. Menerbitkan rekomendasi resmi kepada Gubernur untuk menolak pembukaan tambang.
4. Membuka ruang dialog terbuka bersama masyarakat, mahasiswa, dan pemerintah terkait.
5. Mengevaluasi ulang RTRW Kabupaten Sinjai.
AMPERA Sinjai menegaskan bahwa perjuangan mereka didasari oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, UU No. 9 Tahun 1998, UU No. 23 Tahun 2014, serta Permen LHK No. 4 Tahun 2021. Mereka menyerukan kepada seluruh masyarakat, aktivis, dan lembaga pemerhati lingkungan untuk bersatu menolak proyek tambang ini.