Warga Mandailing Natal Kecewa, Permintaan Informasi Publik di Desa Lambou Darul Ihsan Ditolak

Mandailing Natal, PB – Upaya Magrifatulloh untuk memperoleh informasi publik dari Pemerintah Desa Lambou Darul Ihsan, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, berbuah kekecewaan. Meskipun telah menyusun surat permintaan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), ia mendapati kantor desa dalam keadaan tertutup tanpa informasi operasional.

Upaya Magrifatulloh untuk menyerahkan surat tersebut ke rumah Kepala Desa juga menemui jalan buntu. Istri Kepala Desa menolak dengan tegas dan nada tinggi.

Sekretaris Desa juga memberikan respons yang mengecewakan, menyatakan ketidakhadirannya dan mempertanyakan identitas serta surat tugas Magrifatulloh. Bahkan upaya menghubungi Camat Bukit Malintang juga tidak membuahkan hasil karena Camat menyatakan sedang sakit.

Hingga saat ini, kantor desa masih tampak tidak beroperasi dan belum ada klarifikasi resmi dari pemerintah desa. Situasi ini menunjukkan lemahnya implementasi keterbukaan informasi di tingkat desa, padahal UU KIP mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi kepada masyarakat.

Magrifatulloh berharap pemerintah desa lebih terbuka, kooperatif, dan menghargai hak masyarakat atas informasi publik sebagai bentuk tanggung jawab atas transparansi dan akuntabilitas publik.( M)