Sinjai, PB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Padat/Incenerator dan Limbah Cair (IPAL) di 16 Puskesmas di Kabupaten Sinjai. Proyek yang dibangun tahun 2016 dengan anggaran miliaran rupiah dari APBN melalui DAK dan dikelola Dinas Kesehatan Sinjai ini diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya sejak awal karena tidak memiliki izin.
Kepala Kejari Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H., mengungkapkan hal tersebut kepada awak media. Tim penyelidik Kejari Sinjai tengah mengusut dugaan korupsi pada proyek pembangunan IPAL dengan anggaran Incenerator sebesar Rp. 12.387.100.000 (dua belas miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) dan IPAL limbah cair sebesar Rp. 9.608.105.000 (sembilan miliar enam ratus delapan juta seratus lima ribu rupiah).
Tim penyelidik telah memeriksa 13 orang dan 16 Puskesmas terkait, dan akan memeriksa belasan pihak lainnya. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan Incenerator tidak difungsikan karena tidak memiliki izin, sementara IPAL limbah cair di beberapa Puskesmas mengalami kerusakan dan tidak beroperasi maksimal. Padahal, pengolahan limbah medis yang baik sangat penting untuk kesehatan manusia dan lingkungan.
Kajari Sinjai menegaskan bahwa Tim penyelidik akan melakukan pendalaman guna mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.