Mandailing Natal, PB – Sengketa keterbukaan informasi publik di tingkat desa kembali menjadi sorotan di Mandailing Natal (Madina). Muhammad Amarullah, seorang aktivis transparansi publik, mengkritik tajam Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Madina yang dianggapnya belum memahami UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Amarullah menegaskan hak masyarakat untuk mengakses informasi penggunaan dana desa. Ia menilai pertanyaan APDESI terkait permintaan informasi dari warga di luar desa menunjukkan kurangnya pemahaman atas prinsip keterbukaan informasi yang bersifat universal.
Ketua APDESI Madina, Miswaruddin, berpendapat bahwa permintaan informasi tersebut terlalu rinci dan menyerupai audit internal. Amarullah membantah hal ini, menekankan bahwa permintaan tersebut merupakan hak pengawasan warga negara atas penggunaan anggaran publik. Ia juga menjelaskan bahwa keterbukaan informasi tidak mengenal batas wilayah; transparansi penggunaan dana desa (yang bersumber dari APBN dan APBD) wajib diberikan kepada seluruh warga negara, bukan hanya warga desa setempat.
Amarullah memberikan apresiasi atas imbauan Sekretaris APDESI Madina, Zulham Riadi, yang mengajak kepala desa untuk terbuka dan berkoordinasi dalam merespon permintaan informasi. Namun, ia mengingatkan pentingnya pemahaman hukum yang mandiri dan tidak bergantung sepenuhnya pada asosiasi.
Amarullah mengajak kepala desa untuk melihat keterbukaan informasi sebagai peluang untuk memperkuat kepercayaan publik dan mencegah munculnya tuduhan negatif. Ia menekankan bahwa transparansi merupakan fondasi pemerintahan yang bersih dan terpercaya.( M)