AMCTA Laporkan Pabrik Peleburan Besi di Deliserdang Diduga Tak Miliki Legalitas, Diduga Rugikan Pendapatan Asli Daerah

Medan, PB – Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melaporkan pabrik peleburan besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera yang berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, ke Polrestabes Medan.

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ini dilakukan karena pabrik tersebut diduga tidak memiliki sejumlah legalitas.

Rapi Lamnur Siregar, Ketua AMCTA, mengungkapkan bahwa berdasarkan observasi yang dilakukan, terdapat dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera untuk mendirikan pabrik peleburan besi. Pabrik tersebut diduga didirikan di lahan garapan dan tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.

“Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan/tanah, AMDAL, analisis pengaruh lingkungan (APL) dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL),” ujar Rapi didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

Menurut Rapi, sanksi tidak memiliki izin APL dan UPL berupa sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No 32 tahun 2009 dan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU No 32 tahun 2009.

“Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak dari tahun 2021 hingga 2025, pabrik tersebut diduga tidak membayar pajak sehingga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” sebut Rapi.

Oleh sebab itu, AMCTA meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses laporan Dumas AMCTA terkait dugaan tak memiliki legalitas keabsahan operasional pabrik peleburan besi tersebut.

Direktur PT Maha Akbar Sejahtera Hazri Fadillah Harahap ketika dikonfirmasi enggan mengangkat sambungan telefon dan belum memberikan jawaban melalui WhatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16:30.

Laporan AMCTA ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat mendorong pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar peraturan, diharapkan pabrik tersebut dapat ditindak tegas untuk memastikan kegiatan usaha dilakukan secara legal dan bertanggung jawab serta tidak merugikan negara dan lingkungan. (RZ)