
Jakarta, PB- Dani Saeputra, aktivis Banten, kembali melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS di seluruh wilayah Provinsi Banten kepada Kejaksaan Agung RI, Selasa (19/11/2024).
“Kami bersama tim sudah memberikan semua berkasnya kepada pihak Kejaksaan Agung, dan alhamdulillah sudah diterima dengan baik. Kita tinggal menunggu informasi selanjutnya,” kata Dani Saeputra kepada awak media usai memberikan berkas laporan.
Dani yang juga menjabat sebagai Sekjen Forum Wartawan Solid (FWS), mengatakan bahwa berkas laporan tersebut merupakan hasil kajian dari data yang telah dikumpulkan oleh tim.
“Sebelumnya kami telah melakukan pengumpulan data dan setelah itu kami kaji secara bersama-sama. Atas dasar data secara fakta itu, kami menduga adanya dugaan penyelewengan terhadap anggaran dana BOS itu,” ujar Dani.
Dani menjelaskan bahwa ia saat ini memfokuskan investigasi, pengumpulan data, serta melakukan kajian terhadap penggunaan anggaran dana BOS lantaran kepeduliannya bersama tim terhadap dunia pendidikan di Provinsi Banten.
“Kami tidak mau dunia pendidikan di cedrai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas anggaran dana BOS yang mana itu untuk dunia pendidikan. Kami harus ikut serta melakukan kontrol sesuai foksi kita, agar anggaran tersebut tepat sasaran. Sehingga masa depan anak bangsa tidak terhambat oleh buruknya pengelolaan anggaran dana BOS,” ujar Dani.
Dani berharap Kejaksaan Agung segera melakukan penelaahan terhadap laporannya agar penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Banten, berjalan sesuai harapan.
“Berkas laporan hasil investigasi di lapangan, di Provisi Banten ini patut di audit oleh pihak penegak hukum dan harus segara dilakukan pemeriksaan. Karena di Provinsi Banten ini yang saya temukan rata – rata hasil SPJnya membengkak namun pelaksanaan dibawah masih terlihat kumuh,” tandasnya.
“Kemudian bukan hanya kumuh tapi yang ditemukan oleh kami di beberapa titik sekolahan baik SDN, SMPN, SMAN, SMKN rata – rata tidak sesuai dengan laporan SPJ anggaran yang sangat pantatis. Kami menduga kuat adanya penyalahgunaan angaran dana BOS di seluruh sekolahan yang ada di provinsi Banten kabupten Lebak Banten,” tambah Dani Saeputra.
Laporan Dani Saeputra ini merupakan langkah penting dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS di Banten.
Diharapkan Kejaksaan Agung dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah terjadi penyalahgunaan dana BOS seperti yang diduga oleh Dani.( Deni)