
Kutai Timur, PB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Yan, salah satu anggota DPRD, menekankan pentingnya masukan dari masyarakat agar aturan ini relevan dan mudah diterapkan.
Beberapa poin penting yang diatur dalam Raperda meliputi larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengaturan pengelolaan pasar, dan pengawasan penjualan bensin eceran atau pom mini. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dan mencegah tumpang tindih kewenangan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian dalam penegakan hukum, terutama terkait pelanggaran lalu lintas.
“Masyarakat adalah objek dari peraturan ini. Kami ingin memastikan aturan ini dapat diterima dan dipahami,” ujar Yan.
Penyusunan Ranperda ini melibatkan konsultasi dengan berbagai pihak. DPRD akan melakukan studi banding ke daerah lain untuk mempelajari implementasi peraturan serupa, mengidentifikasi hambatan, dan mencari solusi. Selain itu, naskah akademik Ranperda ini juga akan dikonsultasikan dengan bagian hukum Universitas Mulawarman untuk memperkuat landasan hukum.
DPRD akan mengadakan beberapa sesi sosialisasi ke masyarakat Kutai Timur untuk memperoleh masukan langsung. Hal ini dinilai penting agar masyarakat memahami dan mendukung implementasi Ranperda setelah disahkan.
Dengan penyusunan Ranperda yang mengutamakan partisipasi masyarakat, DPRD Kutai Timur berharap peraturan ini dapat meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman bagi masyarakat luas.
Langkah DPRD Kutim melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan Ranperda menunjukkan komitmen untuk menciptakan peraturan yang relevan dan mendapat dukungan dari masyarakat. Harapannya, peraturan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi semua warga Kutai Timur.(MJ)