PERMAHI Desak Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus

Jakarta , PB – Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku serta mengungkap aktor intelektual di balik aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Azhar menilai tindakan ini merupakan kekerasan serius yang mencederai nilai kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan. Ia menegaskan peristiwa ini harus diusut secara transparan hingga ke dalang di baliknya.

“Peristiwa ini adalah tindakan kriminal yang mencederai nilai kemanusiaan dan demokrasi. Aparat penegak hukum harus segera menangkap pelaku di lapangan sekaligus mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut,” tegas Azhar.

Menurut Azhar, negara memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan setiap warga negara, termasuk para aktivis. Serangan terhadap pembela HAM dapat menjadi ancaman serius terhadap ruang demokrasi di Indonesia. Ia juga yakin bahwa proses hukum akan berjalan secara terbuka dan akuntabel, terutama dengan adanya pengawasan dari Komisi III DPR RI.

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis malam (12 Maret 2026), setelah korban mengikuti kegiatan podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Korban dihampiri oleh orang tidak dikenal yang kemudian menyiramkan cairan berbahaya, menyebabkan luka bakar kimia sekitar 24 persen dan harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Azhar menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius negara untuk memastikan perlindungan terhadap para aktivis dan pembela HAM. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal proses hukum agar kasus tersebut dapat diungkap secara terang benderang.

“PERMAHI mendorong aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan transparan agar pelaku serta pihak yang berada di balik aksi keji ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.