Nagekeo , PB – Rencana pembangunan Brigade Infanteri (Brigif) di Desa Tonggurambang memicu protes dari ratusan warga desa di Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Mereka menggelar aksi di Kantor Bupati Nagekeo pada hari Kamis, 22 Januari 2026, menuntut pemerintah daerah menghentikan rencana tersebut dan segera menyelesaikan persoalan tanah yang mereka hadapi.
Aksi dipimpin oleh Ketua Forum Pemuda Tonggurambang, Muksin Kota, yang menyatakan bahwa konflik agraria di desa mereka bermula dari terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 atas nama TNI Angkatan Darat. Sertifikat tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum bagi 171 kepala keluarga yang tinggal di atas tanah tersebut.
Muksin menegaskan bahwa tanah tersebut adalah warisan leluhur mereka dan solusi atas permasalahan ini belum ditemukan meski sudah berulang kali disampaikan kepada pemerintah daerah. Rencana pembangunan Brigif dikhawatirkan akan mempersempit ruang hidup masyarakat adat, termasuk akses ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang digunakan secara turun-temurun.
Selain menolak pembangunan Brigif, warga menyampaikan tujuh poin tuntutan, termasuk:
1. Pembentukan tim kajian internal bersama Suku Dhawe untuk menelusuri sejarah dan status hukum tanah Tonggurambang.
2. Penjaminan akses penuh tanpa larangan terhadap TPU.
3. Realisasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nagekeo untuk menangani sengketa tanah.
4. Peninjauan ulang Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980.
Warga memberi tenggat waktu 30 hari kepada Pemkab Nagekeo untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika tidak ada kejelasan, mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.
Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti tuntutan warga melalui mekanisme yang berlaku dan berjanji akan membentuk tim kajian sebagai langkah awal untuk merumuskan penyelesaian atas konflik lahan tersebut dengan mengedepankan perlindungan hak masyarakat adat.(O)



















