PRI Ancam Demo Besar-besaran, Desak Kajati Sulsel Usut Tunjangan DPRD Parepare

Makassar, PB – Public Research Institute (PRI) mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk mengawal penuntasan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Parepare.

PRI menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas LKPD Kota Parepare Tahun Anggaran 2024, yang mencatat kelebihan pembayaran tunjangan sebesar Rp1.444.122.000. Hingga pertengahan 2025, sisa Rp1.389.586.700 belum dipulihkan ke kas daerah.

Direktur Eksekutif PRI, Muhhammad Abduh Azizul Gaffar, menilai lambannya pemulihan keuangan daerah ini menimbulkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas dan kepastian hukum. Ia menekankan bahwa temuan BPK bersifat final dan wajib ditindaklanjuti.

Menurut PRI, persoalan ini bukan sekadar kekeliruan administratif. BPK menyatakan penetapan besaran tunjangan DPRD Parepare tidak sesuai standar kewajaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 1 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007. Tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima anggota DPRD Parepare melampaui hasil penilaian harga pasar oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sehingga memicu kelebihan pembayaran.

PRI berpendapat bahwa jika temuan ini tidak segera dituntaskan, berpotensi menjadi masalah hukum yang lebih serius, mengingat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mewajibkan setiap kerugian daerah untuk dipulihkan.

“Kami menyiapkan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini sebagai mekanisme kontrol warga negara. Ini bukan tekanan politik, melainkan pengingat konstitusional bahwa uang negara harus dipertanggungjawabkan,” kata Abduh.

PRI mengancam akan mengepung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan jika tidak ada langkah konkret berupa pemulihan penuh ke kas daerah dan kejelasan penanganan hukum atas temuan BPK.

PRI menegaskan bahwa seluruh pengawalan akan dilakukan secara damai, terbuka, dan sesuai hukum, sebagai partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.