Bantaeng, PB – Laporan Public Research Institute (PRI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait dugaan korupsi di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng memicu respons cepat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng dilaporkan telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintugas) untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut (30/12/2025).
Direktur Public Research Institute (PRI), Muhammad Abduh Azizul Gaffar, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas tanpa kompromi. Ia mengapresiasi langkah awal Kejari Bantaeng, namun memberikan peringatan keras agar proses hukum berjalan transparan dan objektif.
“Kami tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Sprintugas yang dikeluarkan Kajari Bantaeng adalah langkah awal yang patut dicatat, namun integritas dalam penanganannya adalah hal yang mutlak,” tegas Muhammad Abduh Azizul Gaffar.
Abduh juga mengancam akan melaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI dan menggerakkan aksi unjuk rasa besar-besaran jika ditemukan adanya indikasi “main mata” atau upaya penghentian kasus yang tidak berdasar dalam proses penyelidikan di tingkat Kejari Bantaeng.
PRI mengeklaim telah mengantongi sejumlah bukti awal yang menguatkan adanya kerugian negara dalam tata kelola anggaran di rumah sakit tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Bantaeng tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) berdasarkan perintah tugas yang telah diterbitkan.















