Sinjai, PB – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai menghadirkan layanan mobile perekaman dokumen kependudukan bagi pasien di RSUD Sinjai yang belum tercatat dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sinjai, Arham Pasrah, menuturkan bahwa layanan mobile di fasilitas kesehatan merupakan prioritas utama pihaknya. Tak hanya diperuntukkan bagi warga Sinjai, pasien dari luar daerah yang sedang dirawat di RSUD Sinjai juga mendapat pelayanan serupa melalui koordinasi lintas kabupaten.
“Insya Allah, kami tetap konsisten menjalankan layanan di lapangan. Jika ada pasien dari luar Sinjai yang belum melakukan perekaman, kami akan berkoordinasi dengan Disdukcapil asalnya agar akses layanan bisa dibuka di sini. Jadi pasien yang belum memiliki dokumen kependudukan tetap dapat kami layani,” ujar Arham, Rabu (5/11/2025).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sinjai, Andi Reza Amran, menegaskan bahwa keterbatasan perangkat dan sumber daya tidak menjadi penghalang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Meskipun sebagian peralatan digunakan di Mall Pelayanan Publik (MPP), tim Disdukcapil tetap berupaya maksimal agar seluruh warga memperoleh hak administrasi kependudukan mereka.
Ia menambahkan, Disdukcapil Sinjai berkomitmen untuk terus menjadi “garda terdepan dalam reformasi pelayanan publik” dengan memperkuat kapasitas tim, meningkatkan profesionalisme, dan memperluas jangkauan pelayanan berbasis jemput bola.
Inovasi layanan mobile ini menjadi salah satu implementasi nyata dari semangat pemerintah dalam menghadirkan “negara yang benar-benar hadir di tengah masyarakat”, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi paling rentan.(S)
















