Telat Bayar Tagihan, 5 Instansi Pemda Sinjai Terancam Pemutusan Listrik

SINJAI_PeduliBangsa–  Sejumlah Kilowatt-Hour (kWh) Kantor Instansi Pemerintah Kabupaten Sinjai terancam diputus sementara akibat rekening listrik bulan januari belum dilunasi dan jatuh tempo.

Ancaman pemutusan sementara kWh dikarenakan pembayaran tagihan listrik tersebut jatuh tempo dari tanggal 20 Januari 2022 belum juga terbayar atau lewat dari prosedur pembayaran.

Kami melakukan koordinasi dan melakukan kunjungan beberapa Instansi untuk kepastian pembayaran tagihan listrik karena sudah lewat jatuh tempo dari tanggal 20,” ucap Ridho Hidayah Bagian Pelayanan Pelanggan PLN Sinjai saat dikonfirmasi , Senin, (24/1/2022).

Menurutnya, untuk prosedur pembayaran tagihan listrik dari tanggal 1 hingga 20 Januari belum dibayar maka masuk kategori menunggak. Maka, ada sanksi denda keterlambatan dan pemutusan sementara.

Kami tidak langsung putus pak, pasti koordinasi dulu dengan instansi terkait. Jika ada komitmen pembayaran maka akan kami tunggu. Tetapi jika tidak ada solusi pembayaran maka kami jalankan sesuai prosedur dengan pemutusan sementara sesuai dalam SPJBTL ( Surat perjanjian jual beli tenaga listrik) & Perjanjian kerjasama antara PLN & Pemkab Sinjai,” ungkapnya

Ridho pun menyampaikan ada beberapa instansi pemerintah kabupaten Sinjai yang pembayaran listrik menunggak di bulan Januari dan sudah jatuh tempo lewat tanggal 20 Januari.

“Ada 5 Instansi Pemkab Sinjai yang menunggak tagihan listrik, namun 3 Instansi sudah menyelesaikan tunggakannya dan kami telah melakukan koordinasi, pihak instansi mengupayakan untuk menyelesaikan secepatnya,” katanya.