Sinjai, PB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai kembali menertibkan bangunan liar milik pedagang yang berdiri di area Pasar Sentral Sinjai bagian atas, pada hari Rabu, 15 Oktober 2025. Penertiban ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda, dan melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi.
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM, Dinas PUPR, DLHK, aparat Kecamatan Sinjai Utara, Kelurahan Bongki, Polres, Kodim, dan Kejaksaan.
Kegiatan penertiban berjalan aman dan tertib. Para pedagang yang terkena penertiban diarahkan untuk direlokasi ke dalam area Pasar Sentral agar aktivitas jual beli tetap berjalan lancar. Selain menertibkan bangunan liar, petugas juga melakukan pemangkasan pohon di area Pasar Sentral.
Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda, menjelaskan bahwa penertiban ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menata kawasan pasar agar lebih rapi dan nyaman. Penertiban ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Sesuai dengan Perda penertiban, ada beberapa pohon yang harus ditebang karena membahayakan pengunjung maupun pedagang. Penertiban ini dilakukan demi kenyamanan bersama dan akan berkelanjutan,” ujar Andi Mahyanto.
Pemkab Sinjai juga terus mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan melalui Gerakan Sinjai Bersih “Tante Lisa” (Tangan Terampil Lihat Sampah Ambil). Pendekatan persuasif telah dilakukan kepada para pedagang terkait keberadaan bangunan mereka di area yang bukan peruntukannya, melainkan lahan parkir.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan penataan Pasar Sentral Sinjai dapat berjalan lebih baik, sehingga menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh pengunjung dan pedagang.















