Sinjai, PB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan perjanjian kerja kepada 328 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, dalam upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Halaman Kantor Bupati Sinjai pada Selasa, 17 September 2025.
Perpanjangan kontrak ini diberikan kepada PPPK tahap pertama dan kedua di lingkungan Pemkab Sinjai. Bupati Ratnawati menegaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan atas dedikasi, kerja keras, dan kontribusi para PPPK. Ia berharap perpanjangan ini menjadi motivasi bagi para PPPK untuk terus bekerja lebih giat, profesional, dan berdedikasi, serta menunjukkan diri sebagai aset berharga bagi Pemkab Sinjai.
Bupati Ratnawati mengajak seluruh peserta upacara untuk berkomitmen mewujudkan percepatan pembangunan, peningkatan ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya integritas, kejujuran, dan menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, ia berpesan agar seluruh pegawai bijak dalam menggunakan media sosial untuk menjaga citra positif dan menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat.