Sinjai , PB – LBH Sinjai Bersatu menilai kebijakan kenaikan PBB P2 oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai melanggar Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/ 4528/sj tertanggal 14 Agustus tahun 2025 tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana Pemda diarahkan untuk menunda keberlakuan penyesuaian NJOP yang mengakibatkan naiknya Pajak (PBB P2) dan berkonsultasi ke Dirjen Bina Keuangan Daerah serta mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum melaksanakan penetapan kenaikan atau penyesuaian NJOP Bumi dan Bangunan.
Ahmad Marzuki, Direktur LBH Bersatu Sinjai menegaskan bahwa dasar hukum kenaikan PBB P2 itu melanggar Ketentuan, sebab harusnya di atur di Peraturan Bupati sebagaimana amanat Perda, bukan dengan Keputusan Bupati, dan naiknya NJOP bangunan melalui Keputusan Bupati No. 375 Tahun 2025 tanpa indikator yang jelas. Ia mencontohkan, naiknya pajak bangunan warga dari Rp. 151.000 menjadi 1.028.000 atau setara dengan kenaikan 675%.
Mamat menambahkan, naiknya tarif minimum pajak bumi/tanah melalui Edaran Bupati Nomor.100/34/28.1986/set tertanggal 30 Juni Tahun 2025 itu dinilai tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.
Oleh karena itu, Ahamd Marzuki mewarning Pemda Sinjai untuk tidak “membohongi” masyarakat dengan statement yang tidak jelas, serta meminta Pemda Sinjai untuk membatalkan kenaikan NJOP bangunan dan membatalkan kenaikan tarif pajak minimum pajak bumi/tanah serta mengembalikan pembayaran PBB masyarakat yang terlanjur di pungut.