Aceh Barat , PB – Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, S.H, menilai DPRK dan Bupati Aceh Barat terlalu terburu-buru dalam menyikapi persoalan rekomtek tanpa memahami konteks hukum yang berlaku dan justru yang muncul hanyalah narasi penghukuman yang tidak dewasa.
Menurut Muhammad Nur, kasus yang dipersoalkan ini membentang hingga 24 kilometer, sehingga tidak semudah itu langsung diberi sanksi hukum, apalagi pada saat izin itu dikeluarkan, belum ada persyaratan rekomtek seperti yang dipaksakan hari ini.
Ia menegaskan, perusahaan terkait juga tidak menutup diri untuk menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, namun tidak bisa serta merta dihukum hanya karena persepsi negatif yang sengaja dibangkitkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Lebih jauh, Muhammad Nur menilai bahwa baik bupati maupun DPRK Aceh Barat tidak pernah melakukan upaya dialog maupun pemanggilan resmi untuk membahas penafsiran rekomtek tersebut. Seharusnya persoalan ini dikomunikasikan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS).
Muhammad Nur juga menyoroti bahwa tidak ada satu pun perusahaan di Aceh Barat, baik tambang emas, batu bara, maupun galian batuan, pasir dsb, di sepanjang aliran Sungai Meureubo, Kaway XVI, hingga Pante Ceureumen yang punya rekomtek dari BWS, sehingga penertiban harus dilakukan secara adil.( AC)