Kutai Timur, PB – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kutai Timur menyoroti lambannya pengembalian dana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur senilai ±Rp19,2 miliar dari total temuan kerugian daerah sekitar ±Rp30,5 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap sejumlah SKPD di Kutai Timur. Batas waktu penyelesaian rekomendasi BPK telah lewat sejak April 2025.
Sekretaris KNPI Kutai Timur, Leonard Roy, menyatakan bahwa belum dikembalikannya dana tersebut hingga triwulan ketiga 2025 mengarah pada dugaan kesengajaan dan pembiaran. Temuan BPK meliputi berbagai pelanggaran, seperti belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume pada belanja pemeliharaan, kelebihan pembayaran honorarium, hingga kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek infrastruktur.
KNPI menilai Bupati dan Sekda lalai menjalankan rekomendasi BPK, sehingga membuka ruang bagi dugaan pelanggaran hukum yang lebih serius. Leonard mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut potensi tindak pidana korupsi, merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KNPI Kutim akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak proses hukum berjalan transparan dan tuntas.(MJ)