Medan, Sumut , PB – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menahan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Namun, publik mendesak Kejatisu menindak semua pihak yang terlibat, menyusul munculnya sederet nama lain yang disebut menerima aliran dana korupsi.
Kasus ini, yang bermula dari proyek pengadaan bernilai miliaran rupiah, menyeret nama-nama pejabat kesehatan, perusahaan rekanan, hingga juru parkir yang diduga menjadi “boneka direktur”. Empat tersangka yang telah ditetapkan adalah dr. Alwi Mujahit Hasibuan (mantan Kepala Dinkes Sumut), dr. Aris Yudhariansyah (pejabat Dinkes), Robby Messa Nura (disebut menerima aliran dana terbesar, Rp15 miliar), dan Ferdinan Hamzah Siregar.
Namun, dalam dakwaan dan persidangan terungkap lebih dari dua belas nama lain yang menerima uang (lihat daftar lengkap di berita). Hingga kini, belum satu pun dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka.
Aktivis antikorupsi Sumut, Sofyan SH, menduga adanya “pengamanan nama” dalam kasus ini. Ia mempertanyakan mengapa hanya empat orang yang diseret padahal aliran dana sudah jelas terungkap di persidangan. Terungkap juga bahwa dari total anggaran Rp24 miliar, hanya Rp15 miliar yang jejak aliran dananya terlacak. Sisanya, Rp9 miliar, belum diketahui alirannya.
Publik mendesak Kejatisu bertindak adil dan transparan serta menelusuri lebih dalam peran organisasi kemasyarakatan, pejabat Dinkes lain, dan kemungkinan aliran dana ke pihak-pihak di luar struktur pemerintahan. Jika tidak, kasus ini dikhawatirkan hanya akan tuntas di permukaan, sementara yang sebenarnya terlibat lolos dari jerat hukum. ( RZ)