Sinjai, PB – Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan penuh atau “back up” terhadap perintah penghentian penimbunan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan pabrik porang di Sinjai.
Pernyataan ini disampaikan melalui pesan whatsapp saat disampaikan surat perintah larangan penimbunan dari Pemkab Sinjai melalui Surat Kepala DLHK Nomor 80/12.623/DLHK Tanggal 26 Juni 2025
Namun sangat disayangkan karena sampai saat ini, perintah itu tidak diindahkan oleh PT Mitra Konjad Indonesia yang terus melakukan aktivitas penimbunan.
Dikonfirmasi di kantornya pada Jumat (04/07/2025) terkait pembangkangan PT Mitra Konjad Indonesia , Kepala DLHK, H.Sofwan Sabirin mengatakan dengan adanya surat tersebut merupakan bukti komitmen kami untuk menegakkan aturan dan ketentuan pada bidang lingkungan.
Kalaupun PT Mitra Konjad Indonesia melakukan pembangkangan, maka seharusnya Dinas Pol PP dan Damkar segera melakukan penindakan, apalagi jika POLRES sdh siap memback up. Jelas Sofwan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pol Pp dan Damkar melalui Kasi Penegakan, Rusman hanya menyatakan “siap” dan akan kembali berkoordinasi dg DLHK sesuai SOP.
Kondisi tersebut kembali memantik reaksi sejumlah pemerhati lingkungan dan pemerintahan di kab Sinjai.
Seperti diungkapkan Muh Arifin Hks yang menyatakan, bahwa pembangkangan terhadap perintah dari Pemerintah merupakan musibah pemerintahan yang harus segera diselamatkan.
“Negara melalui pemerintah tidak boleh dibiarkan kalah”.
Pembangkangan terhadap perintah penghentian peninbunan, harusnya ditindak lanjut lebih tegas lagi oldh pemkab Sinjai.
Muh Arifin yang di temui di salah satu warkop pada jumat (04/07/2025) lebih jauh mengatakan bahwa idealnya dengan pembangkangan PT Mitra Konjad Indonesia tersebut Pemkab Sinjai melalui Kadis DLHK segera meminta dengan resmi baik kepada Dinas Pol PP dan Damkar maupun polres Sinjai untuk segera melakukan penindakan penghentian, baik sementara maupun penghentian total.
Waktu koordinasi dengan semua pihak, hanya menunggu ketegasan penindakan atas pembangkangan.
Pemkab Sinjai dalam hal ini DLHK Sinjai seharusnya konsisten dalam ketegasannya melakukan penghentian penimbunan apalagi jika hal itu sudah di dukung Kapolres Sinjai.
Sementara aktivis lainnya, Musaddaq menyampaikan tiga hal pokok.
Pertama, renncana pembangunan pabrik porang ini sebagai peluang investasi yg akan mendukung petani porang.
Paling tidak ada kepastian akses pemasaran. Namun dalam proses pembangunannya, investor wajib mematuhi aturan yang berlaku.
Kedua, pemerintah tidak transparan terkait investasi pabrik porang di Kabupaten Sinjai. Perencanaannya tdk pernah diuji publik sehingga menimbulkan polemik.
Ketiga, mewarning pihak pemerintah daerah, investor dan aparat hukum agar tidak melakukan kongkalikong yang berpotensi menimbulkan terjadinya gratifikasi. Tegasnya