Kejari Sinjai Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan SCADA SPAM IKK Sinjai Tengah ke Tahap Penyidikan

Sinjai, PB – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan SCADA pada SPAM IKK Sinjai Tengah tahun 2021 dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan pada pihak-pihak dan dokumen terkait, serta ekspose perkara yang dipimpin langsung Kajari Sinjai.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, dalam siaran persnya didampingi Ketua Tim Penyidik, Kasi Intel Kejari, Jhadi Wijaya, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti berupa keterangan saksi, data, dan dokumen, diperoleh kesimpulan adanya peristiwa yang berpotensi menimbulkan perbuatan yang berakibat pada kerugian negara. Oleh karena itu, perkara tersebut layak ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Kajari Sinjai menegaskan bahwa dalam penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan SCADA pada SPAM IKK Sinjai Tengah tahun 2021 dengan anggaran Rp10.520.000.000,- (sepuluh miliar lima ratus dua puluh juta rupiah) yang bersumber dari dana APBN, ditemukan beberapa permasalahan. Permasalahan tersebut terdapat pada proses lelang dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggaran untuk pembangunan SCADA dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan. SCADA (Supervisory Control And Data Acquisition) berupa actuator dan software untuk mengendalikan sistem sangat dibutuhkan untuk melakukan pendosisan air pada SPAM IKK (Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan) Sinjai Tengah. Namun, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai menyebabkan SCADA tidak berfungsi, sehingga pendosisan dilakukan manual dan memengaruhi kinerja SPAM IKK Sinjai Tengah.

“Tim penyidik akan segera meminta keterangan ahli dan upaya-upaya pendalaman dalam proses penyidikan,” kata Kajari Sinjai.

Peningkatan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan merupakan bukti kerja nyata Kejari Sinjai dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Kabupaten Sinjai, mendukung program Pemerintah Pusat. Hal ini disampaikan Kajari Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H., dalam Siaran Pers Nomor: R-20A/P.4.31/Ds.1/05/2025, Kamis 22 Mei 2025.