Tanjung Selor, PB – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meraih nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebesar 96,70 dan predikat “AA” (Istimewa) pada tahun 2024. Penjabat (Pj.) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si., menyampaikan hal tersebut saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2025 di Gedung Gadis.
Bustan mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk konsistensi dan komitmen Kaltara dalam membangun pemerintahan berbasis hukum dan tata kelola yang transparan. Ia menekankan pentingnya sosialisasi ini dalam mendorong evaluasi sistematis terhadap kebijakan yang telah berjalan lebih dari dua tahun. Capaian IRH “AA” merupakan buah kolaborasi seluruh pihak dalam membangun sistem hukum yang kuat, mendorong kepastian investasi, dan meningkatkan kepercayaan publik.
Sosialisasi ini juga menyoroti isu strategis Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Bustan mengingatkan bahaya narkoba yang mengancam generasi muda Kaltara dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan benteng sosial yang kuat. Ia menekankan pentingnya memahami dan menerapkan materi sosialisasi dalam tugas pemerintahan untuk pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Sosialisasi dihadiri Dr. Ferry Gunawan C., S.H., M.H. (Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim), Rustan, SP., M.A., M.SE. (Analis Kebijakan Ahli Madya Kantor Regional LAN Samarinda), Tulus, S.Kep., Ns., M.AP. (Konselor Adiksi Ahli Madya BNNP Kaltara), dan seluruh jajaran OPD Pemprov Kaltara.( AT)