Medan, PB – Dimas Pradifta mengambil langkah hukum terhadap Bank Central Asia (BCA) atas pembekuan dananya yang diduga ilegal. Pembekuan tersebut berdasarkan laporan polisi atas dugaan penipuan oleh Erawan Wijaya, yang menurut kuasa hukum Dimas Pradifta dari Law Office Octo Simangunsong, S.H., and Associates dan Hendry Pakpahan, S.H., memiliki kejanggalan dan kekurangan detail penting, seperti nomor surat resmi dan tanggal, sehingga meragukan keabsahannya.
Hendry Pakpahan, S.H., menyatakan bahwa pembekuan dana tersebut melanggar hak-hak nasabah yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 8 Tahun 1999. Ia juga menyoroti tindakan BCA yang memblokir dana nasabah sepihak tanpa dasar yang jelas dan menolak memberikan rekening koran kepada Dimas Pradifta. Tim kuasa hukum telah melayangkan pengaduan resmi kepada Polda Sumut dan meminta Bank Indonesia (BI) dan OJK untuk memanggil BCA KCU Sumatera Utara terkait dugaan keterlibatan dalam menguasai dana kliennya.
Situasi semakin kontroversial karena tim hukum BCA, yang menjadi satu-satunya titik kontak, menolak bertemu langsung dengan tim kuasa hukum Dimas Pradifta. Kurangnya transparansi dan penolakan akses rekening koran memicu tuduhan kesalahan kepada manajemen BCA KCU Sumatera Utara. Tim kuasa hukum Dimas Pradifta menuntut tindakan segera untuk memperbaiki situasi dan meminta pertanggungjawaban pihak yang bertanggung jawab. Mereka juga meminta Polda Sumut untuk mengatensi kasus ini secara serius agar kejadian serupa tidak terulang.( RZ)