Tambang Ilegal di Sungai Tangka Sinjai Ancam Ekosistem dan Lahan Pertanian Warga

Sinjai , PB – Aktivitas tambang pasir ilegal di Sungai Tangka, Sinjai, yang telah berlangsung bertahun-tahun, mengancam ekosistem sungai dan lahan pertanian warga. Di Lingkungan Lempakomai, Kelurahan Lamatti Rilau, Kecamatan Sinjai Utara, puluhan sawah milik warga telah hilang akibat erosi dan longsor yang disebabkan oleh pengerukan sungai secara ilegal.

Warga setempat mengeluhkan kerusakan ekosistem sungai dan hilangnya lahan pertanian, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan yang telah hilang. Hasil pemantauan pada 17 Juni 2025 menunjukkan masih beroperasinya tiga unit mesin diesel dan truk pengangkut pasir. Meskipun warga telah beberapa kali melayangkan protes dan laporan, aktivitas penambangan ilegal tersebut masih terus berlanjut.

Kanit Tipidter Polres Sinjai, Ipda Sudirman, menyatakan telah dilakukan edukasi dan penertiban pada akhir 2024, dan para penambang mengaku akan mengurus izin. Namun, aktivitas penambangan masih berlangsung hingga saat ini. Warga berharap pemerintah daerah dan aparat hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan penambangan ilegal dan mencari solusi berkelanjutan bagi masyarakat.