Tanjung Selor, PB – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk meningkatkan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Hal ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, MBA., Ak., CA., CFrA., CSFA., CPA., CIAE, dalam pertemuan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 di Kantor DPRD Provinsi Kaltara, Senin (2/6/2025).
Meskipun Pemprov Kaltara telah mencapai 81% penyelesaian tindak lanjut rekomendasi, BPK RI berharap capaian tersebut dapat ditingkatkan hingga 100%. Novy Gregory juga mengingatkan pentingnya peran DPRD dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Sinergi antara DPRD, Pemda, dan BPK dinilai penting untuk efektivitas komunikasi.
Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menyatakan komitmen Pemprov Kaltara untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK secepat mungkin, bahkan berharap dapat menyelesaikannya dalam waktu satu hingga dua minggu. Ia telah menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk segera merinci pertanggungjawaban keuangan dengan baik. Gubernur juga menekankan pentingnya semangat perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah, bukan hanya untuk meraih opini WTP, tetapi juga untuk memastikan pengelolaan keuangan yang sesuai aturan, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. ( AT)