Mandailing Natal, PB – Kasus pengancaman pembakaran dan perlakuan tidak menyenangkan yang dilaporkan Hapsin Nasution terhadap Pa**ng (warga Kecamatan Kota Nopan) dan kelompoknya di Polres Mandailing Natal (Madina) hingga kini belum menemui titik terang. Hapsin, yang juga pengurus DPD KNPI Madina, menyebut proses hukum tersebut mandek selama 5 bulan.
Kejadian bermula saat Hapsin dan rekan-rekannya mendokumentasikan aktivitas tambang emas ilegal di belakang Masjid Jambur Tarutung, Kota Nopan, pada (tanggal kejadian tidak disebutkan). Mereka kemudian dihampiri orang suruhan Pa**ng yang meminta Hapsin menghapus dokumentasi. Setelah menolak, mereka diancam dibakar hidup-hidup, HP mereka dirampas, dan mereka didorong.
Laporan polisi dibuat pada 11 Januari 2025 dengan pasal pengancaman pembunuhan/pembakaran dan perbuatan tidak menyenangkan. Namun, hingga Senin (26 Mei 2025), belum ada perkembangan signifikan. Hapsin menilai Polres Madina lamban dalam menangani kasus ini.
Kapolres Mandailing Natal melalui Kasat Reskrim, AKP Ikhwan, menyatakan bahwa laporan polisi masih dalam proses dan akan memeriksa saksi-saksi dalam waktu dekat. ( M)