Kejari Sinjai Periksa 16 Kepala Puskesmas Terkait Dugaan Korupsi IPAL

Sinjai , PB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai tengah memproses kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) tahun 2017. Selain memeriksa 16 kepala Puskesmas, Kejari juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan dan dr. Emmy Kartahara Malik, Kepala Dinas Kesehatan saat ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sinjai, Zen Tommy Aprianto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan masih berlanjut dan kemungkinan akan ada pemanggilan ulang.

Proyek IPAL yang menelan miliaran rupiah ini mangkrak sejak tahun 2017 dan diduga menyebabkan pemborosan anggaran negara. Setiap tahunnya, Dinas Kesehatan mengeluarkan biaya pemeliharaan ratusan juta rupiah, meskipun IPAL tidak berfungsi. Dinas Kesehatan juga mengeluarkan dana untuk jasa pihak ketiga yang tidak memiliki sertifikat khusus terkait limbah medis, dan menghabiskan anggaran sekitar 400 juta rupiah per tahun untuk pembakaran limbah medis padat dari setiap puskesmas karena incenerator yang ada tidak berfungsi.

Pada tahun 2022, Dinas Kesehatan kembali membangun dan memasang mesin IPAL untuk Labkesda di Kantor Dinas Kesehatan, namun proyek ini juga diduga bermasalah.

Aktivis hukum Dedi Irawan, SH, menyarankan Kejari Sinjai untuk memeriksa Supardi dan Irwan, dua oknum pegawai Dinas Kesehatan yang diduga mengetahui lebih dalam proses proyek tersebut dan dianggap sebagai “otak” di balik proyek miliaran rupiah ini.

“Untuk sesegera mungkin mengungkap kasus tersebut, penyidik disarankan lebih dalam menelisik dan memeriksa secara dalam kedua oknum Dinas Kesehatan tersebut, karena kami anggap peran dibalik proyek ini keduanya sangat penting,” ungkap Dedi.

Selain itu, muncul dugaan bahwa 16 IPAL puskesmas tidak memiliki AMDAL atau UKL-UPL, yang merupakan perizinan penting untuk operasional fasilitas pengolahan limbah. Penyelidikan masih berlanjut, dan publik menanti hasil akhir upaya Kejari Sinjai dalam mengungkap dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini.