Kemenag Sinjai Tegaskan Larangan Pungli Jelang Pelantikan PPPK

Sinjai , PB – Kepala Kantor Kemenag Sinjai, H. Faried Wajedi, mengeluarkan penegasan penting menjelang pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024 di lingkungan Kemenag Sinjai, Senin, 26 Mei 2025. Ia menekankan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) dan tindakan tidak etis lainnya.

“Tidak boleh ada pungli atau permintaan dalam bentuk apapun. Ini murni proses administrasi negara,” tegas Faried saat memberi arahan, Kamis (22/5/2025).

Faried menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam proses pelantikan. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas selama proses berlangsung.

“Kita ingin menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional,” lanjutnya.

Kemenag Sinjai akan melakukan pengawasan internal untuk memastikan tidak ada penyimpangan. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melapor jika menemukan indikasi pelanggaran. Oknum yang terbukti melakukan pungli akan ditindak tegas.

Proses verifikasi administrasi dan dokumen para peserta pelantikan PPPK Tahap I telah hampir rampung. Dengan adanya penegasan ini, Kemenag Sinjai berharap seluruh tahapan berjalan lancar, tertib, dan bebas dari praktik pungli.