
Sinjai, PB – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai, diback up tim Resmob Polres Bulukumba, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur pada Sabtu (27/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE, M.Si.,MH, menjelaskan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 82 / IV / 2025 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 25 April 2025, yang dilaporkan oleh Perm. Nurlia. Korban, yang diketahui bernama samaran Bunga (14 tahun), merupakan kemanakan pelaku.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial AN (28), alamat Dusun Balimengko, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Kronologi kejadian bermula ketika pelapor menerima telepon dari korban yang mengatakan bahwa korban dipaksa untuk melepaskan baju dan celana oleh pelaku sebelum kemudian disetubuhi. Pelapor kemudian menanyakan siapa yang melakukan tindakan tersebut, dan korban menjawab “Pace AN.” Merasa keberatan, pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui berada di jalan Bakri, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Tim Resmob Polres Sinjai kemudian berkoordinasi dengan tim resmob Bulukumba dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Hasil interogasi terhadap terduga pelaku menunjukkan bahwa ia mengakui bahwa tindakan persetubuhan tersebut terjadi karena hawa nafsu, yang muncul setelah ia menemani korban tidur di kamarnya. Saat ini, terduga pelaku diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.