
Medan, PB – Polisi dari Polrestabes Medan melakukan penggeledahan ke rumah Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan di Jl. M Nawi Harahap blok perumahan Pemda blok E no 10 pada hari Jumat (28/3/2025). Namun, kedua tersangka tersebut sudah tidak ada di rumah.
Menurut pengakuan ayah Erika dan suami Nurinta, James Siringoringo, Erika sedang mendampingi ibunya berobat ke Penang beberapa waktu lalu. James berjanji akan segera menyerahkan Nurinta dan Erika ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Namun, informasi lain dari penjaga rumah Erika menunjukkan bahwa Erika dan Nurinta pergi ke Singapura dan tidak dapat dipastikan kapan mereka pulang.
Warga sekitar kompleks juga membenarkan bahwa mereka melihat Erika dan ibunya masih berada di sekitar Medan pada hari Minggu malam.
Kepala Lingkungan setempat juga membenarkan bahwa polisi datang ke rumah Erika pada malam hari untuk menangkap Erika dan ibunya, tetapi mereka tidak ada di rumah.
Doris Fenita br Marpaung, korban dalam kasus saling lapor tersebut, berharap bisa mendapatkan keadilan dari kepolisian.
Ia mendesak Polrestabes Medan, khususnya unit luar, untuk mencari tahu keberadaan Erika dan Nurinta, dan tidak tertipu oleh pernyataan bohong pihak keluarga Erika.
Doris juga mendesak agar Polrestabes Medan tidak ragu untuk mengeluarkan status DPO kepada ketiga tersangka, yakni Arini, Erika, dan Nurinta, karena dinilai tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di kepolisian.
“Ada banyak alasan mengapa seseorang dapat ditetapkan sebagai DPO, di antaranya seperti jika pemeriksaan saksi dan barang bukti mencukupi serta keyakinan para Penyidik maka dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana. Selanjutnya, penyidik akan segera menerbitkan surat perintah penangkapan dan jika orang tersebut masih belum berhasil ditangkap, maka penyidik bakal melakukan prosedur penetapan DPO. Hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan undangan nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian . Penetapan DPO bisa dilakukan dengan beberapa Tindakan dari pihak penyidik yang berkaitan dengan upaya paksa. Dalam kondisi yang memaksa yaitu jika kepentingan masyarakat menjadi terganggu, maka sesuai kewenangannya yang berwajib bisa melakukan upaya paksa yang pada kenyataannya dapat mengurangi hak asasi seseorang,” ujar Tim.
Kegagalan polisi dalam menangkap tersangka dan pernyataan keluarga tersangka yang dianggap tidak konsisten, membuat Doris Fenita br Marpaung semakin khawatir dan mendesak pihak kepolisian untuk bertindak lebih tegas dalam proses hukum kasus ini. ( RZ)