
Jakarta , PB – KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP terkait Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyelidikan kasus suap PAW DPR. Tersangka Hasto diduga terlibat dalam upaya untuk menghalangi kerja aparat penegak hukum KPK dalam mengungkap kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa Hasto disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK mengungkap bahwa pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan penjaga rumah aspirasi bernama Nur Hasan untuk menelepon Harun Masiku dan menyuruhnya untuk merendam ponselnya dan segera melarikan diri. Harun Masiku kini masih buron.

“Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Tessa.
Pada tanggal 6 Juni 2024, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK. Ponsel tersebut diduga berisi substansi yang berkaitan dengan pelarian Harun Masiku.
KPK juga menyatakan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang yang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK. Tindakan ini diduga bertujuan untuk merintangi proses penyidikan perkara suap.
Hasto ditahan selama 20 hari dihitung mulai hari ini hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Penetapan tersangka dan penahanan Hasto menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan.