Dugaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ilegal di KP-RI Kesehatan Sinjai, Status Kepengurusan Belum Jelas

Sinjai, PB – Terdapat dugaan bahwa Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2024 yang digelar oleh KP-RI Kesehatan Sinjai pada Kamis (13/2/2025) di Aula Hotel Sanjaya Sinjai Utara diduga kegiatan ilegal.

Hal ini dikarenakan status kepengurusan anggota KP-RI Kesehatan Sinjai belum memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Ketua KP-RI Sinjai, Safri Sehu, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa KP-RI Kesehatan Sinjai masih dalam proses hukum.

Meskipun demikian, RAT tetap dilaksanakan dan dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga kerja diwakili Kabid Koperasi Sinjai, M. Darwis, yang memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan RAT tersebut.

Terkait polemik dan persoalan hukum yang dihadapi KP-RI Kesehatan Sinjai, Konsultan hukum KP-RI Kesehatan Sinjai, Khair Khalis Syurkati SH, MH, menyampaikan bahwa status hukum KP-RI Kesehatan belum inkrah atau berkekuatan tetap karena masih dalam proses kasasi dan masih bisa proses PK.

Khair Khalis Syurkati SH, MH, menyatakan bahwa jika RAT sudah dilakukan, maka keputusan RAT KP-RI Kesehatan Sinjai sudah berkekuatan hukum.

Sementara itu, H. Darwis, yang menggugat KP-RI Kesehatan Sinjai, menegaskan bahwa keputusan pengadilan Negeri Sinjai menyatakan pengurus dan pengawas KP-RI Kesehatan tidak sah. Keputusan tersebut dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sinjai tanggal 12 April Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Snj.

Saat ini, kasus tersebut masih menunggu hasil keputusan kasasi dan berstatus KUO.

Dugaan pelaksanaan RAT yang ilegal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas keputusan yang diambil dalam RAT tersebut.

Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan, sehingga kepengurusan KP-RI Kesehatan Sinjai dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari masalah hukum ke depannya.( Red)