
Sinjai, PB – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai, yang dibackup oleh Tim Resmob Polres Wajo, berhasil mengamankan dua pria berinisial AS (21) dan SN (21) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kedua pelaku, yang berprofesi sebagai wiraswasta, merupakan warga Jalan Bulo-bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Sinjai berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/I/2025/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 31 Januari 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, di Kantor Camat Sinjai Utara, Jalan Bulu Kunyi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kedua pelaku masuk ke pekarangan Kantor Camat Sinjai Utara dan mencuri outdoor atau kompresor AC merek Polytron dan LG yang terpasang di belakang ruangan Kasi Pemerintahan Kecamatan Sinjai Utara. Pelaku dengan mudah membuka alat tersebut dan membawa kabur hasil curiannya.
Tim Resmob Polres Sinjai bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Kabupaten Wajo pada Selasa, 04 Februari 2025. Berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Wajo, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, tim resmob Polres Sinjai mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa:
- Satu unit sepeda motor merk Honda Supra GTR warna merah hitam
- Dua batang besi dudukan AC
- Satu buah selang AC
- Satu karung kecil berisi tembaga dan serbuk alma
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.