
Sinjai, PB – Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, mengingatkan seluruh Kepala Desa (Kades) agar menggunakan anggaran di desa sesuai peruntukannya. Hal ini disampaikan Pj Bupati saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan APBDesa yang dirangkaikan dengan Optimalisasi Penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa (21/01/2025).
Rakor ini dihadiri Asisten, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD Pemkab Sinjai, Pimpinan Bank Sulselbar Sinjai, para Camat, dan para Kepala Desa berserta stafnya.
“Anggaran di desa harus dipergunakan sesuai peruntukannya, lebih terarah serta tepat sasaran,” tuturnya.
Pj Bupati menekankan pentingnya seluruh aparat desa untuk memahami dan menaati regulasi yang berlaku dalam pengelolaan keuangan desa.
“Pemerintah desa harus bisa menekankan prinsip efektif, efisien, akuntabel dan transparan dalam tata pemerintahan, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan,” sambung Pj Bupati.
Hingga saat ini, sebanyak 52 desa telah melakukan penetapan APBDes 2025 dari 67 desa yang ada di Kabupaten Sinjai.
Rakor ini menjadi upaya untuk memastikan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Sinjai berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. Pj Bupati berharap agar anggaran desa dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa.