Mafia Tanah Diduga Masih Merajalela di Toba, Kades Paindoan Diduga Terlibat

Sumatra Utara, PB – Praktek mafia tanah diduga masih marak terjadi di Kabupaten Toba, Sumatra Utara. Diduga Kepala Desa Paindoan, BS, terlibat dalam praktik mafia tanah di Desa Parsuratan, Kecamatan Balige, yang bukan wilayah administrasi desanya.

Antonius Simanjuntak, pemilik tanah bersertipikat BPN RI tahun 2013 yang beralamat di Desa Parsuratan, Kecamatan Balige, mengungkapkan keprihatinannya terhadap sikap Kepala Desa Paindoan yang melegalkan jual beli tanah di Desa Parsuratan dengan mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Kepala Desa tahun 2024 terhadap seorang perempuan berinisial NE, yang merupakan ASN di Kementerian Agama Kabupaten Toba.

Antonius Simanjuntak, yang tergabung dalam Keluarga Besar Penyelamatan Aset Pomparan Op. Mona Simanjuntak, menyatakan bahwa tindakan BS selaku Kades Paindoan bertentangan dengan cita-cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Antonius Simanjuntak telah melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan BS kepada Polres Toba. Ia berharap penyidik Polres Toba segera menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, mengingat kasus serupa yang pernah dilaporkan oleh Antonius Simanjuntak pada tahun 2018 terkait penguasaan lahan tanpa izin hingga kini masih mandek.

Antonius Simanjuntak juga telah melakukan sanggahan kepada Kepala BPN Toba agar tidak menerbitkan sertipikat di objek tanah yang sedang dalam sengketa.

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan oknum kepala desa. Harapannya, pihak berwenang dapat menindak tegas para pelaku mafia tanah dan memberikan keadilan bagi pemilik tanah yang menjadi korban.( RZ)