Kasus Dugaan Pembunuhan Dosen di Medan Terganjal P-19, Jaksa dan Polisi Segera Gelar Perkara

Medan, PB – Kasus dugaan pembunuhan dosen, Rusman Maralen Situngkir, yang terjadi pada 22 Maret 2024 di Medan, terus mengalami kendala. Polsek Medan Helvetia telah menetapkan istri korban, Tiromsi Sitanggang, S.H, MH, Mkn, sebagai tersangka pada 12 September 2024 dan melakukan rekonstruksi pada 15 Oktober 2024.

Namun, setelah penyidik Polsek Medan Helvetia melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Medan pada 31 Oktober 2024, berkas tersebut dikembalikan (P-19) untuk dilengkapi pada 7 November 2024.

Setelah penyidik melengkapi berkas, Polsek Medan Helvetia kembali mengirimkan berkas tersangka ke Kejari Medan pada 16 Desember 2024. Namun, berkas tersebut kembali dikembalikan untuk dilengkapi pada 19 Desember 2024.

Kejanggalan muncul karena beberapa petunjuk dalam P-19 tertanggal 7 November 2024 sudah dilengkapi oleh penyidik dan ada pada berkas. Hal ini membuat pihak keluarga korban mempertanyakan profesionalitas jaksa.

Ojahan Sinurat, SH, pengacara pihak keluarga korban, mengatakan bahwa berkas tersebut tampaknya tidak dibaca secara menyeluruh oleh jaksa dan fokus ditujukan pada pasal 184 KUHAP yang mengharuskan tersangka mengakui perbuatannya.

“Yang anehnya, beberapa Petunjuk P-19 tertangggal 7 November 2024 itu sudah dilengkapi oleh Penyidik dan sudah ada pada berkas. Sepertinya berkas itu tidak dibaca namun langsung dikembalikan ke penyidik. Selanjutnya Jaksa menitik beratkan pada pasal 184 KUHAP dimana tersangka barus mengakui perbuatanya, kan aneh ini,” ujar Ojahan.

Pihak keluarga korban juga telah melayangkan surat ke Jamwas dan Asisten Pengawasan Ke Jaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 23 Desember 2024 untuk meminta bantuan dalam memonitoring kasus ini.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa pihaknya telah meneliti berkas kasus tersebut dan menemukan kekurangan yang harus dipenuhi. Kejari Medan telah menerbitkan P-19 dan berita acara koordinasi untuk penyidik melengkapi petunjuk Jaksa.

“Tanggal 3 Januari 2025 berkas perkara kami terima dari penyidik namun masih belum terpenuhi sehingga kami akan melakukan gelar perkara antara Jaksa dan penyidik pada, Senin (13/1) di Kejari Medan,” jelas Dapot Dariarma.

Gelar perkara yang akan dilakukan pada Senin (13/1) diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan terkait berkas perkara ini dan mempercepat proses hukum kasus dugaan pembunuhan dosen tersebut.( Red)