
Sinjai, PB – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Sinjai menerima alokasi pupuk bersubsidi sebesar 17.317 ton di tahun 2025. Pupuk ini akan didistribusikan kepada para petani di Sinjai yang bergerak di sektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
Kamaruddin, Kepala DTPHP Sinjai, menjelaskan bahwa alokasi pupuk bersubsidi ini meningkat dibanding tahun 2024. “Alhamdulillah, tahun ini kita dapat alokasi pupuk bersubsidi sebesar 17.317 ton. Ini akan kita bagikan kepada kelompok tani yang ada di Sinjai,” ungkapnya.
Pupuk bersubsidi ini terdiri dari urea (8.029 ton), NPK (9.284 ton), NPK formula khusus (2 ton), dan pupuk organik (2 ton). Alokasi pupuk ini diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal 2 hektar, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)/Perhutanan Sosial.
Pendistribusian pupuk ini akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan kelompok tani. Adapun harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi adalah Rp 2.250/Kg untuk urea, Rp 2.300/Kg untuk NPK, Rp 3.300/Kg untuk NPK formula khusus, dan Rp 800/Kg untuk pupuk organik.
Kenaikan alokasi pupuk bersubsidi ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para petani di Sinjai dan mendukung peningkatan produksi pertanian di daerah tersebut.
“Dengan adanya pupuk subsidi ini, diharapkan dapat membantu para petani dalam meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan mereka,” pungkas Kamaruddin.