
Kutai Timur, PB – Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat yang tercantum dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD periode 2019-2024 tidak hilang, tetapi belum sepenuhnya direalisasikan oleh pemerintah daerah.
“Jadi, bukan hilang. Ini soal kemampuan pemerintah untuk merealisasikannya. Ada yang sudah dilaksanakan, ada yang belum. Itu yang jadi pekerjaan rumah, terutama di Dinas PU dan Perkim,” ujar Jimmi, Selasa (5/11/2024).
Jimmi menjelaskan bahwa DPRD akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengidentifikasi alasan berbagai usulan prioritas tersebut belum dapat terlaksana.
“Aspirasi masyarakat adalah hak yang harus direalisasikan pemerintah. Kasihan teman-teman anggota dewan yang telah menyampaikan aspirasi rakyat melalui jalur formal sebelum masa tugas mereka berakhir,” tambahnya.
Jimmi juga mendukung langkah mantan anggota DPRD, Abdi Firdaus, yang mengancam akan melaporkan TAPD ke KPK terkait dugaan hilangnya usulan Pokir DPRD. Jimmi menilai bahwa langkah Abdi merupakan bentuk pengawasan penting terhadap kinerja pemerintah, terutama dalam mewujudkan program berdasarkan aspirasi masyarakat.
“Itu opsi bagus dan menjadi pembelajaran bagi kita semua. Aspirasi masyarakat harus dikumpulkan dan diwujudkan secara formal. Sepanjang jalurnya benar, kita dukung,” pungkas Jimmi.
Langkah tegas DPRD Kutai Timur ini menunjukkan komitmen mereka dalam memperjuangkan kepentingan rakyat agar setiap aspirasi dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat.(MJ)