Sinjai, PB- Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Oknum Guru di Kabupaten Sinjai berinisial (FRM) terhadap muridnya kembali mencuat, diketahui Terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sempat mendekam di Rumah Tahanan Sinjai selama tiga bulan.
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut diduga terjadi di salah satu Sekolah di Kecamatan Sinjai Timur tempat dimana Terduga Pelaku mengajar sebagai guru PJOK.
Orang tua kandung korban, Hardinal kepada Media menceritakan, sejak kejadian itu, ia telah melapor ke pihak Kepolisian semenjak 2023. Dan berharap keadilan atas perlakuan yang menimpa anak kandungnya.
Namun yang menjadi kekecewaan orang tua Korban, pelaku telah dikeluarkan dan penahannya ditangguhkan, alasan dari Kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Sinjai, Jaksa mengembalikan berkas, karena menurut Jaksa harus ada saksi yang melihat.
“Ini jadi kebingungan saya, padahal Sejumlah saksi Ahli sudah kami siapkan, termasuk hasil keterangan Psikiatri dari Rumah Sakit Bayangkara dan Pisikolog, Bahkan dari keterangan Saksi Ahli Psikolog UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Prov Sulsel menegaskan bahwa Anak saya mengalami Trauma Berat akibat kejadian yang menimpanya. ungkap orang tua korban saat ditemui Tim Media di kediaman nya, Minggu 4 Agustus 2024.
Ia mangatakan, tidak ingin kasus yang menimpa anaknya terjadi pada orang lain. Apalagi pelaku dugaan cabul itu bisa ditangguhkan penahanannya. Terakhir Orang tua korban mengungkapkan dan menduga adanya Kongkalikong dengan kasus yang dialami anaknya.
Diketahui kasus ini pernah menjadi Viral beberapa bulan lalu sebab Pihak Polres Sinjai sempat menghentikan kasus tersebut dan kemudian di buka kembali. melalui Konfrensi Pers Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah menetapkan Terduga Pelaku menjadi Status Tersangka.
diberitakan sebelumnya, Penetapan tersangka diungkapkan Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah pada Press release hari Jum’at (17/5/24), yang menjelaskan bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan dan ditetapkannya pelaku FRM sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Mapolres Sinjai.
Pada saat konfrensi Pers tersebut, tersangka disangkakan pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 6 huruf (C) jo pasal 15 ayat 1 huruf (G) UU Nomor RI Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun dan paling singkat 5 tahun.
Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik pada saat itu menuturkan bahwa kasus tersebut menjadi atensi, dan sebagai bentuk komitmen untuk serius dalam melakukan penanganan setiap dugaan tindak pidana secara profesional//red