Pemprov Kaltara Bersama DPRD sepakati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

Kaltara_PB– Rapat Paripurna ke-18 (delapan belas) Masa Persidangan II Tahun 2024 dengan Agenda Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 digelar di ruang rapat Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada selasa (25/6) siang.

Gubernur Kaltara DR. (H.C). H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum., yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltara Dr. H. Suriansyah, M.AP., menghadiri langsung Rapat Paripurna yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara Andi Hanzah yang mengambil alih sementara pimpinan sidang.

Dalam sambutannya, Gubernur Zainal mengucapkan rasa terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kaltara yang telah mengapresiasi, memberi masukan dan catatan perbaikan atas tata kelola keuangan pemerintah daerah.

“Terima kasih kepada DPRD Kaltara yang telah menerima dan membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kaltara TA 2023 yang telah diajukan pada rapat paripurna ke-15 lalu dibahas pada rapat paripurna ke-16 dan 17 hingga yang ke-18 saat ini dalam rangka pengambilan keputusan” ucap Gubernur dalam sambutannya.

Menurutnya, laporan keuangan Pemprov Kaltara telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 10 tahun berturut-turut.

“Menurut kami, secara substansi Ranperda tersebut bisa diterima untuk disetujui, dengan catatan dilakukan berbagai perbaikan yang dibutuhkan,”ungkap Gubernur.

“Alhamdulillah dalam sidang paripurna kali ini, Pemprov dan DPRD Kaltara secara bersama telah menyetujui dan menyepakati Ranperda ini yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah”. Tutup Gubernur dalam sambutannya.

Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara, Kepala (Organisasi Perangkat Daerah) dan perwakilan OPD. Serta 18 orang anggota DPRD Provinsi Kaltara yang memenuhi ruang sidang paripurna kali ini. (dkisp)