Nasional_Peduli Bangsa- Polri melalui Polda Banten menggerebek dua lokasi pembuatan oli palsu di Cikupa dan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (21/5).
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan banyak barang bukti oli palsu termasuk alat produksi. “Ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku.
Di antaranya, Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian, Pasal 62 UU RI No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SNI),” jelas Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., Minggu (26/5).
Sumber: devisi Humas Polri