Sinjai_PeduliBangsa– Kasus pencabulan anak dibawah umur kini memasuki babak baru, hal ini di ketahui saat Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah, S.Ik mengungkapkan sejumlah Data baru pada kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang Sempat viral mengalami perkembangan dalam tahap penyidikan./Jum’at (17/5/24)
Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang berlokasi di Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai yang terjadi pada hari Selasa (24/10/2023), Kasus ini dilaporkan orang tua korban tanggal 27 Oktober 2023.
Atas dasar Laporan Polisi, dengan Nomor Laporan Polsi Nomor : LP / B / 250 / X /2023 / SPKT Res Sinjai, Penyidik Sat Reskrim Polres Sinjai telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan akhirnya menetapkan tersangka atas nama berinisial lel. FR.
Terhadap tersangka disangkakan pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 6 huruf (C) jo pasal 15 ayat 1 huruf (G) UU Nomor RI Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun dan paling singkat 5 tahun.
Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik menuturkan bahwa kasus ini menjadi atensi, dan ini sebagai bentuk komitmen kami untuk serius dalam melakukan penanganan setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan prosedural termasuk kasus dugaan pencabulan ini.
Terpisah UPT PPA Kabupaten Sinjai yang diketahui juga intens menangani sejumlah Kasus terkait Perempuan dan Anak di Bumi Panrita Kitta termasuk Kasus Pencabulan yang terjadi di salah satu sekolah Dasar di kecamatan Sinjai timur turut membenarkan penetapan saudara FR sebagai tersangka.
Hal ini di ungkapkan Wawan Irmansyah saat di temui diruang kerjanya Jumat 17 Mei 2024 di jalan jendral Ahmad yani eks Kantor Bupati Kabupaten Sinjai.
” Kami mengawal Kasus tersebut sejak tahun 2023 dan pada hari ini Kapolres Sinjai menetapkan FR sebagai Tersangka, kita tunggu hasil akhir dari penetapan Pengadilan. Terangnya
Wawan juga mengungkapkan sejak mengawal kasus Pencabulan tersebut, dirinya kerap mendapat intervensi dari berbagai pihak, namun dia mengaku tidak goyah dan akan tetap bekerja sesuai apa yang di atur oleh undang-undang//