Penuhi Persyaratan Pemilu, Ahmad Suhaemi Umumkan Dirinya Sebagai Mantan Napi

SINJAI_PB— Dalam rangka memenuhi syarat yang tertuang dalam Pasal 18 Huruf C Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota yang berbunyi:

Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan (c) bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

Untuk itu berdasarkan hal tersebut diatas, Saya :
Nama : Ahmad Suhaemi
Tempat/Tgl Lahir : Bantaeng, 19/10/1959
NIK : 7307051910590001
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat: Jl. Bulu Pattukku No. 9 RT 001 / RW 001 Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai
Status : Kawin
Agama    : Islam
Kewarganegaraan : WNI

Dengan ini mengumumkan bahwa saya merupakan Mantan Narapidana Kasus Tindak Perkara Korupsi Nomor : 47/Pid.Sus-TPK/PN Makassar Dan Sudah Putus Serta Berkekuatan Hukum tetap berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali, Nomor 118/PK / PID.SUS / 2017

Adapun surat pernyataan ini saya buat secara jujur dan juga sebagai syarat pencalonan diri saya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai periode 2024-2029 dari Partai Demokrat.

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat, secara jujur dan disebarluaskan melalui media.