Sanksi Hukum Menanti Bagi Siapa Saja yang Terlibat “Politik Uang” di Pilkades

Wawan Irmansyah: Sekjend Lembaga Advokasi Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat (SINJAI GERAM)

Sinjai_PeduliBangsa- Perhelatan pesta Demokrasi tingkat Desa di Kabupaten Sinjai akan dilaksanakan  9/3/2023 mendatang. Gelaran pesta demokrasi gelombang ke-2 bakal diikuti 13 Desa dari 7 Kecamatan di Kabupaten Sinjai

Euforia masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkades saat ini juga cukup besar, namun tak dapat dipungkiri sejumlah dugaan kecurangan kerap mewarnai Perhelatan enam tahunan tersebut.

Salah satu contoh yang terjadi di Kecamatan Sinjai Selatan, terkait adanya video yang beredar dimedia sosial yang diduga adalah Salah satu tim Cakades mempertontonkan bagi-bagi uang dan mengatakan nomor 2. Hal itu membuat sejumlah warga protes dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Alenangka, Kabupaten Sinjai, Minggu (5/3/2023).

Baca di: https://pedulibangsa.co/2023/03/05/dugaan-money-politik-warga-alenangka-demo-panitia-pilkades/

Dari beberapa dugaan kecurangan Pikades yang terjadi, hal itu memantik reaksi Aktivis di kabupaten Sinjai untuk angkat bicara.

Kepada Awak Media, Aktivis dari Lembaga Advokasi Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat (Sinjai Geram) mewanti-wanti kepada seluruh masyarakat untuk tidak ikut serta terlibat dalam praktek kecurangan yang dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya Pilkades di Kabupaten Sinjai, Selasa (7/3/2023).

Wawan juga menegaskan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) agar benar-benar menjalankan tugasnya secara jujur, adil dan netral demikian pula kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar tetap  menjaga kondusifitas dan mengawasi kemungkinan terjadinya kecurangan menjelang Pemilihan Kepala Desa.

“Dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades terdapat satu poin di huruf “J” pasal 30 terkait larangan dalam kampanye yang berbunyi:”menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.”

Sebenarnya Aturan ini tidak ada sangsi nya, namun demikian kita juga bisa mengacu pada peraturan yang yang ada di KUHP. pasal 149.

Pada kitab Undang – Undang Hukum Pidana pasal 149 ayat (1) dan (2) Ayat (1) sangat jelas mengatakan, Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara ayat (2) berbunyi,” Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”.

“Kedua janji di atas ketika baru disampaikan saja sudah bisa dipidanakan.”, tandasnya.

Selain itu, kata wawan, jika ada calon Kades yang melakukan politik uang, penyelenggara harus tegas memberikan sanksi, dengan cara mendiskualifikasi calon Kades tersebut.

Kami dari Lembaga Sinjai Geram Siap mendampingi melalui jalur Hukum bagi siapa saja yang merasa dirugikan terkait Pilkades, baik itu pelakunya adalah Oknum Penyelenggara maupun Oknum Aparat penegak Hukum sekalipun ” tegasnya//j2