SINJAI_PB— Environmental Ethics menjadi salah satu isu global, mengingat kemajuan teknologi dan peningkatan produksi karbon berpengaruh terhadap pemanasan global.
Hal itulah yang membuat setiap negara di dunia sangat teliti dalam pembangunan, terlebih yang berkaitan dengan lingkungan, termasuk Indonesia.
Antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Sehingga setiap pembangunan dituntut agar dapat memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Namun, lain halnya di Dusun Topangka, Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Rabu (26/10/22).
Di mana terdapat tambang galian C yang diduga tidak sesuai dengan Amdal, berdasarkan hasil investigasi serta informasi yang dihimpun Tim pedulibangsa.co
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tambang tersebut hanya memiliki izin untuk batu gunung, sementara fakta di lapangan ternyata juga melakukan eksploitasi tanah untuk dijual.
Dikonfirmasi pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai Suharman bidang lingkungan hidup mengatakan, terkait izin tambang di Bulukamase yang tercatat di Dinas kami hanya memilik dokumen izin tambang batu gunung.
Dia juga menjelaskan bahwa, semua pengaturan pertambangan, mulai dari kewenangan perizinan hingga pengawasan, kini ditarik pemerintah pusat dan provinsi akibat adanya perubahan Undang-undang.
“Klo memang pemilik tambang hanya memilik izin tambang batu lantas melakukan kegiatan di luar izin kami akan mempertanyakan ke pihak yang bersangkutan atau ke pemilik tambang,”katanya
Jadi tugas DLHK kabupaten Sinjai ini hanya melakukan peneguran jika aktivitas pertambangan tersebut memiliki dampak kerusakan lingkungan dan kami akan lakukan peneguran”jelas Suharman.